TeknoLaNesia
Cilacap - Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan keprihatinan sekaligus belasungkawa kepada keluarga dan negara para terpidana kasus narkoba yang baru menjalani eksekusi mati.
"Eksekusi mati ini bukan sesuatu yang menggembirakan. Ini jelas tidak menyenangkan, namun yang kita perangi adalah kejahatan dan peredaran narkoba, bukan kepada negara atau warganya. Maka kejahatan narkoba harus kita perangi bersama," ujar Prasetyo kepada pers di dermaga Wijayapura, seusai meninjau bekas tempat ekskusi mati di Lapangan Limus Buntu Nusakambangan, Rabu (29/4) pagi.
Kunjungan tersebut dilakukan Jaksa Agung bersama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti beserta jajaran masing-masing.
Prasetyo mengatakan, eksekusi mati berjalan dengan baik tanpa kendala apapun. Hal itu merupakan kerja sama yang baik dengan semua pihak, kejaksaan, Polri, TNI, Kemenkum HAM, pengacara, keluarga terpidana hingga pihak kedutaan besar para terpidana.
Menurut Prasetyo, eksekusi mati berlangsung pada pukul 00.35 WIB dan semua terpidana secara medis dinyatakan meninggal dunia 30 menit kemudian.
"Semua eksekusi dilakukan secara serentak, dan terpidana mati pada tembakan pertama yang mengarah jantung, bukan tembakan kedua yang mematikan di bawah telinga," ujarnya.
Menurut jaksa agung, hal itu berkat hasil evaluasi yang dilakukan pada eksekusi tahap pertama dimana masih ada beberapa kekurangan.
Mengenai Mary Jane yang tak ikut pada eksekusi tahap kedua, menurut dia, hal itu bukan dibatalkan melainkan ditunda. Mary Jane diperlukan kesaksiannya untuk mengungkap kasus human trafficking yang dilakukan sahabatnya.
Keputusan menunda eksekusi terhadap Mary Jane dilakukan beberapa saat sebelum pelaksanaan eksekusi. Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta agar Presiden Jokowi menunda eksekusi bagi Mary Jane, dan akhirnya disetujui Jokowi setelah melalui berbagai pertimbangan.
"Untuk itu, Mary Jane juga kita pindahkan kembali ke LP Wirogunan, selain karena Nusakambangan tak memiliki fasilitas untuk napi perempuan, Mary Jane diharapkan dapat membantu mengungkap human trafficking itu," katanya.
Namun Mary Jane hanya diiznkan diperiksa di LP Wirogunan. Pihak penyidik yang harus datang memeriksa Mary Jane ke penjara.
Mengenai adanya fakta pengakuan pelakunya sebenarnya, Prasetyo mengatakan, semuanya tetap dikaji apakah Mary Jane terlibat atau hanya jadi korban. "Kalau ada novum, silakan ajukan PK lagi," ujarnya.
Soal kemungkinan ada perubahan atas status hukum Mary Jane, Prasetyo menyatakan, semuanya tergantung proses persidangan.
Sementara itu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan terima kasih karena eksekusi berjalan tanpa gangguan.
"Polri menyiapkan eksekutor, menentukan tempat dan waktu eksekusi serta memberikan jaminan keamanan saat berlangsungnya eksekusi. Saya senang karena semuanya berlangsung aman dan tak ada kendala sama sekali," ujarnya.
Stefi Thenu/LIS Beritasatu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar