Menlu Australia: Akan Ada Tindak Balasan

TeknoLaNesia
Canberra - Ketika dua warganya dieksekusi mati di Indonesia, saat itu sekitar pukul 3:25 pagi waktu Australia. Namun malam menjelang eksekusi, Menteri Luar Negeri Julie Bishop menegaskan bahwa akan ada tindakan balasan jika terpidana penyelundupan narkoba Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dibunuh regu tembak.
"Saya tidak berminat fokus pada tindakan balasan. Namun tentu, jika eksekusi tetap dilaksanakan dengan cara seperti yang saya duga, harus ada konsekuensinya. Saya tak mau membahas secara rinci," kata Bishop dalam wawancara dengan media setempat ABC.
Pada malam itu Bishop juga muncul di sebuah stasiun televisi swasta Jakarta untuk meminta pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi.
Selama berbulan-bulan, pemerintah Australia telah mencoba berbagai cara untuk membatalkan eksekusi dua warganya, termasuk dengan menawarkan pertukaran narapidana dengan biaya ditanggung Canberra. Bahkan pada saat terakhir, para pejabat mereka masih terus berusaha melobi Presiden Joko Widodo.
Pada Selasa (28/4) malam, Kedutaan Australia di Jakarta mengedarkan pernyataan bersama yang juga diteken oleh Uni Eropa dan pemerintah Prancis dan ditujukan kepada Presiden Jokowi, berbunyi: "Belum terlambat untuk mengubah pikiran Anda."
Setelah berita eksekusi menyebar, seorang anggota parlemen Australia bereaksi sangat keras dengan menyebut tindakan itu sebagai "penyalahgunaan kekuasaan."
"Tidak banyak kasus penyalahgunaan kekuasaan dan pola pikir mundur yang lebih besar dari hukuman mati," kata Steven Ciobo dalam Twitter dia.
Aksi balasan yang sangat mungkin dilakukan Australia adalah menarik duta besarnya dari Jakarta. Brasil sudah melakukan itu ketika salah satu warganya dieksekusi oleh Indonesia.
Tindakan lain, seperti disarankan pengacara kasus HAM Geoffrey Robertson, adalah menghentikan bantuan dana 600 juta dolar Australia per tahun ke Indonesia, serta mengalihkannya ke Nepal yang baru saja dilanda bencana gempa bumi.
"Nepal lebih membutuhkan dana itu," kata Robertson, yang menuduh pemerintah Indonesia telah melanggar hukum internasional.
Bishop juga pernah meminta pihak berwenang Indonesia untuk menyelidiki dugaan suap atas para hakim yang memvonis mati Chan dan Sukumaran​. Mereka disebut-sebut meminta suap lebih dari Rp1 miliar untuk mengubah hukuman menjadi penjara 20 tahun atau kurang.
"Ada beberapa dugaan terkait persidangan ini dan saya katakan (dalam perbincangan dengan Menlu Indonesia Retno​ Marsudi hari Minggu) bahwa Australia, dan tentu juga masyarakat internasional, berharap proses hukum terkait itu diselesaikan dulu sebelum ada tindakan lebih lanjut," kata Bishop. Beritasatu 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Powered By Blogger

Total Tayangan Halaman